Informasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan. Fotocopy Surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) pendamping; 20. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; b. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2018/NO. Peserta pendidikan dan pelatihan di dalam negeri. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 581. Kamis, 27 April 2017 21:09 WIB. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans; Akte Pendirian. Jika dokumen sudah lengkap, waktu pengajuan IMTA ini hanya tiga hari kerja dan tanpa biaya. Tenaga Kerja Asing (IMTA). Oleh karena itu IMTA harus membayar Dana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA) sebesar 100 USD perbulan selama masa kontrak. ABSTRAK: a. “Nah masukan saya adalah. TB Simatupang No. Mengenai tata cara permohonan IMTA diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 13. rptka adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing, imta adalah izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat mendapatkan ITAS/KITAS dalam bentuk visa pasangan. Itu merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). IMTA dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya. Berikut paparannya. 1 2 3. Darinsuk (Pendaratan Izin masuk) disebut dengan Landing Inspection and Permission. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Partner SSEK Legal Consultants, Stephen Igor Warokka, mengatakan meskipun UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja AsingIMTA - Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN. Bidang Usaha : 7. 335 orang, atau sekitar 0,035% dari total penduduk Indonesia yang hampir mencapai. TKA – Perpanjangan : proses disesuaikan dengan wilayah kerja yang tertera pada RPTKA yang akan diperpanjang masa berlaku-nya. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing - Perda Prov. 4. 10. Oleh karena itu permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. Alamat di Luar Negeri : 3. Nama Perusahaan/ Instansi : 2. KITAS TKA (perpanjangan) 12. ABSTRAK PERATURAN. Jasa pembuatan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain mengajukan RPTKA, laman TKA Online juga dapat digunakan untuk mengajukan dan memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Ilustrasi: Sejumlah tenaga kerja asing bersiap pulang ke negaranya karena kontrak kerjanya habis. IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) Pasal 2 1. Surat Keagenan Kapal, Alat Apung atau Instalasi. Persetujuan Dirjen Migas diberikan dalam bentuk rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditujukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat. Penggunaan TKA dalam PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan melalui Pengesahan RPTKA yang bersifat wajib. +62761-39117. surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6. Penggajian kepada tenaga kerja asing (“TKA”) diberikan oleh perusahaan yang menjadi sponsornya (pemberi kerja) dimana hubungan kerja tersebut dibentuk. Menelisik Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)… 255 penduduk usia kerja yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, Menimbang : a. Jendral Sudirman No. Aturan ini juga dibuat untuk menyederhanakan berbagai Kepmenaker yang mengatur mengenai TKA. Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Perpanjangan IMTA. (2) Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi. Nama Lengkap. Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan. 34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Penggunaan TKA untuk kegiatan migas, wajib mendapat persetujuan Dirjen Migas. 9. Tenaga Kerja Asing. This is called “Expatriate Placement Plan” (RPTKA = Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing). Setiap perusahaan yang. Pendahuluan . Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimungkinkan untuk jangka waktu tertentu dan hanya untuk jabatan tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. 20 tahun 2018 tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Birojasaku. pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 4. 34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44). pdf. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan. Syarat TKA yang Bekerja di Indonesia. Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. id) surat permohonan; surat jaminan (bermaterai) fotocopi ktp penjamin; telex visa & fotocopi bukti bayar pnbp; notifikasi imta, fotocopi dpkk & rptka; paspor; fotocopi paspor, visa, & tanda kedatangan; form 24 & 25; keluarga tenaga kerja asing. Kemudian, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. g. Dokumen Perusahaan yang perlu di persiapkan untuk NOTIFIKASI / IMTA. TKA online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka. 2015. Kartu NPWP TKA (perpanjangan) 11. PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, Menimbang : a. Nama lengkap : 2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW II Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. 5. Bukan cuma itu saja, kedatangan mereka ternyata juga belum mengantongi ijin kerja. 14. 482 orang, advisor/consultant 4. Nomor SK Pengesahan RPTK : b. 3. Wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk yang lokasi kerjanya disatu wilayah. 7. 97, LN. 12 tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 5 dan 6 bahwa “Pengusaha yang pekerjanya warga negara asing (WNA) wajib. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia : orang 8. Tenaga Ahli. Syarat penggunaan TKA. G/2015/PN. Diharapkan hingga sampai batas waktu tertentu tenaga kerja. 237 dan penyalahgunaan Jabatan yang melibatkan 104 Pekerja. 11. 7 Selain dari kewajiban tersebut, maka pengguna tenaga kerja. Adapun jika dilihat dari segi kualitasnya tenaga kerja dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:14 1. Selain RPTKA Notifikasi IMTA juga harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja. Subjek Pasal 4. 16 Tahun 2015, sehingga. Legal drafting disesuaikan dengan UU No. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemberi kerja TKA. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap ( KITAS / KITAP ) yang masih berlaku; 9. Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; 10. Salah satu perubahan signifikan dalam PP 34/2021 ini yakni menghapus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. com - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (PPTKA) Republik Indonesia, Haryanto, berbicara mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA). Adapun persyaratan khusus menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia. bil antara penggugat yang bernama G Raymond Pical dengan tergugat yaitu PT. Pemberi Kerja Tenaga Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; 12. IMTA dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir. 2020 tentang Cipta Kerja, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terdapat perubahan norma dari kegiatan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi objek Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menyesuaikan/berubah menjadi kegiatan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA. Normally an IMTA is valid for one year. Pasal 3 (1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut. Required documents to obtain your IMTA: Evidence of DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing/Foreign Manpower Utilisation Compensation Fund Levy) payment through a government bank designated by the Minister. 12. Namun, beberapa pekerja asing maupun pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sering melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. 5. Jika RPTKA ini disetujui, akan ada perizinan lainnya yang harus diurus Perusahaan di antaranya: Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) & Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK). Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagaimana diatur dalam persyaratan dokumen administrasi bagi calon Direksi, calon Dewan Komisaris, Pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, atau Pemimpin Kantor Perwakilan dalam ketentuan terkait, dapat dilaksanakan. Mempekerjakan tenaga kerja asing harus. 6. DATA PERMOHONAN IZIN UNTUK MEMPEKERJAKAN TKA: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerjaan. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di terbitkan oleh pemerintah ketenaga kerjaan di indonesia untuk perusahaan pemberi kerja pada asing, sedangkan IMTA adalah izin kerja yang di berikan oleh pemerintah ketenaga kerjaan di indonesia kepada calon pekerja asing yang akan bekerja di perusahaan - perusahaan yang. Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait. 3 Sejak tahun 2011, jumlah TKA yang. TENTANG DATABASE PERATURAN. Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. The maximum validity of IMTA (Work Permit) is 12 months, and may be extended in accordance with the work period indicated on RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing) or Expatriate Manpower Utilization Plan. kerja tenaga kerja asing; 9. pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 1 Pengertian Tenaga Kerja Asing Pengertian tenaga kerja asing sebenarnya dapat ditinjau dari segala segi, dimana salah satunya yang menentukan kontribusi terhadap daerah dalam Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami. 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan. [4] IMTA yang merupakan izin tertulis. Mitra Solusi Jasatama. Your employer applies for your Indonesia work permit (IMTA = Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing which translates to “Permission to Employ Foreign Workers”). Peraturan Presiden (PERPRES) NO. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2015/No. Berbeda dengan IMTA, di dalam notifikasi pihak sponsor diwajibkan juga lampiran kode billing. Kartu BPJS Kesehatan (perpanjangan) 10. 8. 2012 No. Jika RPTKA ini disetujui, akan ada perizinan lainnya yang harus diurus Perusahaan di antaranya: Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) & Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK). IMTA merupakan singkatan dari izin mempekerjakan tenaga asing. (2) Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Dari data wajib lapor ketenagakerjaan tahun 2016, tenaga kerja asing di Kabupaten Jepara berjumlah 292 orang, dan yang mengajukan perpanjangan IMTA di tingkat kabupaten berjumlah 105 orang. 5 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. imigrasi. Asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Setiap tenaga kerja asing yang pekerjakan di Indonesia dalam kegiatannya disyaratkan memiliki ijin yang disebut IMTA. Untuk itu, izin sertifikasi untuk tenaga kerja lokal prosesnya dipermudah, dan untuk tenaga kerja asing yang memiliki IMTA harus diseleksi kembali agar dapat mendukung pariwisata budaya Bali. alih jabatan itas tenaga kerja asing menjadi pma. Cetak: TABEL 7. 34 Tahun 2021 ini. Sebelum. IMTA adalah izin yang wajib dikantongi tenaga kerja asing yang bekerja pada kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau pun penanaman modal dalam negeri (PMDN). No Negara Asal Pemberi Ijin Jumlah; Kab/Kota Provinsi; JUMLAH: 0: 0: 0: Sumber :. Penyederhanaan penggunaan TKA itu semakin dipertegas melalui terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. Dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). yang dapat diduduki tenaga kerja asing - Kepmenakertrans Nomor KEP. Sampai dengan sekarang pengaturan hukum tentang TKA masih tersebar dalam berbagai peraturan . AD Premier 9th floor, Jl.